Company Formation Indonesia : Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Perusahaan


Company formation Indonesia atau secara umum lebih dikenal dengan istilah registrasi perusahaan di Indonesia merupakan salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang disahkan oleh pihak-pihak berwenang. Banyaknya bisnis baru yang ada di Indonesia secara langsung juga turut berperan serta meningkatkan perekonomian di Indonesia. Jenis usaha yang didaftarkan pun juga beragam mulai dari jasa, industri, kuliner, pariwisata, kontraktor dan masih banyak lagi.

Apa itu company formation Indonesia dan bagaimana cara melakukan registrasi? 
Tingginya aroma persaingan di dunia usaha tentu saja haruslah dibarengi dengan kesadaran untuk mendaftarkan usaha. Mendaftarkan usaha sangat penting untuk dilakukan untuk melegalkan perusahaan yang anda miliki. TDP (tanda daftar perusahaan) merupakan salah satu bukti perusahaan anda legal atau tidak. TDP sendiri merupakan surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh KPP (kantor pendaftaran perusahaan) kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftarkan perusahaannya.

Dalam hal Company formation Indonesia, perusahaan-perusahaan yang dimaksud meliputi PT (perseroan terbatas). CV (persekutuan komanditer), koperasi, Fa (firma) dan BUL (bentuk usaha lain). Dalam hal ini termasuk juga perusahaan-perusahaan asing berstatus kantor cabang, kantor tunggal, kantor pusat, agen perusahaan, perwakilan perusahaan, kantor pembantu yang secara jelas menjalankan usaha serta berkedudukan di Indonesia.

Secara umum, company formation Indonesia memungkinkan investor untuk mendirikan perusahaan- perusahaan yang legal di mata hukum antara lin yaitu PT PMA (penanaman modal asing), Perusahaan lokal atau PT dan atau Kantor perwakilan.


  •  PT PMA

PMA (perusahaan penanaman modal asing) merupakan suatu badan hukum yang bisa dimiliki oleh warga Negara asing secara penuh. Akan tetapi, nilai maksimum dari kepemilikan warga Negara asing biasanya ditentukan oleh kegiatan dan juga sektor-sektor bisnis. Batasan yang ada secara umum ditentukan dalam sebuah peraturan yang disebut dengan DNII (daftar negatif investasi Indonesia).

  •  PT atau perusahaan lokal

Seorang WNA bisa saja menjalankan sebuah bisnis di Indonesia sebagai WNA dibawah kesepakatan nominee perusahaan lokal karena perusahaan lokal biasanya hanya memperbolehkan seluruh saham dimiliki oleh WNI. Alternatifnya, anda juga bisa mempunyai saham dengan mendaftarkan diri sebagai penduduk lokal. Tidak seperti jenis badan hukum yang lain, PT secara umum tidaklah mempunyai persayaratan dan batasan-batasan yang cukup ketat.

  •  Kantor perwakilan

Sebuah kantor perwakilan secara umum dianggap sebagai kantor cabang atau kantor pembantu dari sebuah perusahaan di luar negeri. Kantor perwakilan dapat menjadi langkah awal menjajaki suasana pasar Indonesia.

Badan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk mempermudah kegiatan marketing atau pemsaran, menyiapkan berdirinya sebuah PT PMA atau bahkan mengadakan survey pasar. Penjualan produk secara langsung atau mendapatkan penghasilan secara langsung tanpa perantara biasanya tidak diperbolehkan. Ada berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan dari company formation Indonesia yang dijalankan, antara lain:

  •  Memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan PT lain secara resmi.
  •  Dapat berpartisipasi dan bergabung dalam tender-tender yang ada di Indonesia.
  •  Bisa mengajukan izin usaha impor maupun yang lainnya.
  •  Karyawan asing yang dipekerjakan dan juga anda dapat membuat visa kerja KITAS di bawah
  • nama perusahaan yang anda miliki.
  •  Pengunjung atau klien asing anda dapat mendapatkan visa bisnis secara langsung dimana
  • perusahaan anda bertindak sebagai sponsor.

Perlu diingat apabila ingin mendirikan sebuah company formation Indonesia yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka sebagai investor anda juga harus menghormati dan mentaati semua peraturan yang berlaku supaya bisnis yang dikelola tidak menemui kendala.

0 Response to "Company Formation Indonesia : Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Perusahaan"

Post a Comment

Terimaksih atas kunjungan anda
Mohon untuk berkomentar yang sopan, tidak mengandung kalimat yang berbau kekerasan atau kriminal
Dilarang menaruh Link Aktif di Komentar, disitu sudah tersedia Profil Name/Url silahkan dimanfaatkan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel