Hindari Lembur? Terapkan Peraturan Kerja Ini pada Karyawan Anda

Tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang menerapkan waktu kerja shift. Apa ini diperbolehkan? Tentu saja, pemerintah membolehkan adanya kerja shift pada karyawan. Sementara itu untuk waktu kerja shift biasanya akan diterapkan pada perusahaan bisnis yang harus terus menerus berjalan, misalnya pusat perbelanjaan atau gerai.


Lembur

Peraturan Kerja Shift Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Jika Anda berencana untuk menerapkan sistem kerja shift pada karyawan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan peraturan resmi pemerintah, seperti yang dijelaskan oleh artikel yang berjudul  Lembur dan Peraturannya di Indonesia ini, yakni UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

     Waktu Shift yang diberlakukan, maksimal 8 jam sehari

Saat Anda akan menerapkan sistem kerja shift pada dasarnya hal tersebut tidak akan jauh berbeda dengan waktu penerapan sistem kerja full time. Pengaturan waktu kerja sudah di sebutkan langsung dalam Pasal 77 UU ketenagakerjaan. Yakni, 7 jam per hari dan 40 jam dalam 1 minggu, untuk 6 hari kerja. Atau bisa juga 8 jam per hari dan 40 jam 1 minggu, untuk 5 hari kerja.

Sehingga Anda sudah bisa menyimpulkan bahwa seorang karyawan tidak boleh kerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Namun Anda juga harus memperhatikan bahwa ketentuan kerja shift tidak bisa berlakukan pada beberapa sektor usaha, misalnya saja pengeboran minyak, sopir angkut, atau penerbang jarak jauh.

     Waktu lembur hanya 3 jam dalam sehari

Sama hal nya dengan perusahaan yang menerapkan sistem full time, perusahaan shift juga dapat meminta para karyawan lembur jika memang diperlukan. Namun, dengan catatan Anda harus tetap memperhatikan peraturan ketenagakerjaan pada Pasal 78, khususnya mengenai waktu lembur para karyawan.

Apa saja yang perlu diperhatikan? Persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, waktu maksimal lembur yang hanya boleh 3 jam saja serta pembayaran upah kerja lembur (hak karyawan dan kewajiban perusahaan).

     Perhatikan Kebijakan Shift Khusus pada Karyawan Perempuan

Karyawan perusahaan tentunya tidak terpaut dengan jenis kelamin. Bahkan penetapan waktu lembur pun bisa dilakukan pada karyawan laki-laki atau perempuan. Sementara itu, untuk kesejahteraan karyawan, pemerintah juga menyampaikan kebijakan yang harus dipenuhi saat perusahaan mengharuskan karyawan perempuan melakukan shift. Peraturan tersebut disampaikan dalam Pasal 76, dimana bisa disimpulkan:
  • Karyawan yang usianya di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan di   atas pukul 23.00 sampai 07.00 pagi
  • Perusahaan juga dilarang menyuruh karyawan yang sedang hamil melakukan lembur di atas pukul 23.00 sampai 07.00 pagi
  • Perusahaan yang mengharuskan karyawan perempuan lembur pukul 23.00 sampai 07.00 harus memberikan makanan dan minuman selama jam lembur tersebut
  • Perusahaan juga harus menyediakan transportasi antar jemput untuk karyawan
Peraturan kerja shift pada karyawan sudah di sampaikan sejelas-jelasnya dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga tugas perusahaan hanya mengaturnya sebaik mungkin dan tidak melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Apabila anda menerapkan sistem shift untuk karyawan anda, maka dibutuhkan sistem HR dan Payroll yang dapat menyeimbangkan kebijakan sistem kerja shift agar lebish sistematis. Salah satunya adalah dengan menggunakan Aplikasi Payroll & HR LinovHR. Kunjungi website kami di sinihttps://www.linovhr.com/ untuk informasi lebih lanjut

0 Response to "Hindari Lembur? Terapkan Peraturan Kerja Ini pada Karyawan Anda"

Post a Comment

Terimaksih atas kunjungan anda
Mohon untuk berkomentar yang sopan, tidak mengandung kalimat yang berbau kekerasan atau kriminal
Dilarang menaruh Link Aktif di Komentar, disitu sudah tersedia Profil Name/Url silahkan dimanfaatkan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel