Hindari Lembur? Terapkan Peraturan Kerja Ini pada Karyawan Anda
Wednesday, March 21, 2018
Add Comment
Tidak
sedikit perusahaan di Indonesia yang menerapkan waktu kerja shift. Apa ini
diperbolehkan? Tentu saja, pemerintah membolehkan adanya kerja shift pada
karyawan. Sementara itu untuk waktu kerja shift biasanya akan diterapkan pada
perusahaan bisnis yang harus terus menerus berjalan, misalnya pusat
perbelanjaan atau gerai.
Peraturan Kerja Shift Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Jika Anda berencana untuk menerapkan sistem kerja shift pada karyawan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Hal tersebut tentunya akan berkaitan dengan peraturan resmi pemerintah, seperti yang dijelaskan oleh artikel yang berjudul Lembur dan Peraturannya di Indonesia ini, yakni UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
▪ Waktu Shift yang diberlakukan, maksimal 8 jam sehari
Saat Anda akan menerapkan sistem kerja
shift pada dasarnya hal tersebut tidak akan jauh berbeda dengan waktu penerapan
sistem kerja full time. Pengaturan waktu kerja sudah di sebutkan langsung dalam
Pasal 77 UU ketenagakerjaan. Yakni, 7 jam per hari dan 40 jam dalam 1 minggu,
untuk 6 hari kerja. Atau bisa juga 8 jam per hari dan 40 jam 1 minggu, untuk 5
hari kerja.
Sehingga Anda sudah bisa menyimpulkan
bahwa seorang karyawan tidak boleh kerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Namun Anda juga harus memperhatikan bahwa ketentuan kerja shift tidak bisa
berlakukan pada beberapa sektor usaha, misalnya saja pengeboran minyak, sopir
angkut, atau penerbang jarak jauh.
▪ Waktu lembur hanya 3 jam dalam sehari
Sama hal nya dengan perusahaan yang
menerapkan sistem full time, perusahaan shift juga dapat meminta para karyawan
lembur jika memang diperlukan. Namun, dengan catatan Anda harus tetap
memperhatikan peraturan ketenagakerjaan pada Pasal 78, khususnya mengenai waktu
lembur para karyawan.
Apa saja yang perlu diperhatikan?
Persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, waktu maksimal lembur yang hanya
boleh 3 jam saja serta pembayaran upah kerja lembur (hak karyawan dan kewajiban
perusahaan).
▪ Perhatikan Kebijakan Shift Khusus pada Karyawan Perempuan
Karyawan perusahaan tentunya tidak
terpaut dengan jenis kelamin. Bahkan penetapan waktu lembur pun bisa dilakukan
pada karyawan laki-laki atau perempuan. Sementara itu, untuk kesejahteraan
karyawan, pemerintah juga menyampaikan kebijakan yang harus dipenuhi saat
perusahaan mengharuskan karyawan perempuan melakukan shift. Peraturan tersebut
disampaikan dalam Pasal 76, dimana bisa disimpulkan:
- Karyawan yang usianya di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan di atas pukul 23.00 sampai 07.00 pagi
- Perusahaan juga dilarang menyuruh karyawan yang sedang hamil melakukan lembur di atas pukul 23.00 sampai 07.00 pagi
- Perusahaan yang mengharuskan karyawan perempuan lembur pukul 23.00 sampai 07.00 harus memberikan makanan dan minuman selama jam lembur tersebut
- Perusahaan juga harus menyediakan transportasi antar jemput untuk karyawan
Peraturan
kerja shift pada karyawan sudah di sampaikan sejelas-jelasnya dalam
undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga tugas perusahaan hanya mengaturnya
sebaik mungkin dan tidak melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Apabila
anda menerapkan sistem shift untuk karyawan anda, maka dibutuhkan sistem HR dan
Payroll yang dapat menyeimbangkan kebijakan sistem kerja shift agar lebish
sistematis. Salah satunya adalah dengan menggunakan Aplikasi Payroll & HR
LinovHR. Kunjungi website kami di sini, https://www.linovhr.com/ untuk informasi lebih lanjut
0 Response to "Hindari Lembur? Terapkan Peraturan Kerja Ini pada Karyawan Anda"
Post a Comment
Terimaksih atas kunjungan anda
Mohon untuk berkomentar yang sopan, tidak mengandung kalimat yang berbau kekerasan atau kriminal
Dilarang menaruh Link Aktif di Komentar, disitu sudah tersedia Profil Name/Url silahkan dimanfaatkan