Kode Etik Advokat Tentang Cara Bertindak Menangani Perkara



   Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Dalam menjalankan pekerjaannya, Advokat harus memperhatikan kode etiknya. Kode etik ini dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia meliputi berbagai organisasi seperti IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, dan AKHI, HKHPM.
   Kode etik advokat disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 di Jakarta. Walau sudah menjadi konsultan hukum terbaik di Jakarta, law firm Jakarta pun harus tetap konsisten dalam menjalankan kode etik Advokat ini. Sehingga bisa menjadi contoh bagi Advokat yang lainnya.
Berbagai hal diatur dalam kode etik ini, mulai dari kepribadian advokat, hubungan dengan klien, hubungan dengan teman sejawat, tentang sejawat asing, cara bertindak menangani perkara, dan ketentuan kode etik – kode etik lainnya. Dalam hal ini tidak akan diuraikan semua kode etiknya, namun yang akan dibahas disini yakni tentang kode etik Advokat tentang cara bertindak menangani perkara. Bagi konsultan hukum perusahaan juga perlu untuk memperhatikan kode etik ini.

Kode Etik Penanganan Perkara
   Kode etik tentang cara bertindak menangani perkara tercantum dalam BAB VI tentang Cara Bertindak Menangani Perkara spesifiknya dalam pasal 7. Berikut kode etiknya :
a. Surat – surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat – surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice”.
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama – sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendkana seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama – sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi – saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

Pelanggaran Kode Etik
   Jika kode etik ini dilanggar tentu konsultan hukum di bidang apapun termasuk konsultan hukum perusahaan harus siap dengan sanksi yang akan diperolehnya. Masyarakat yang menemukan pelanggaran kode etik ini dapat mengirimkan laporan berupa surat ke Sekretariat DPN Peradi di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat. Atau dapat pula menelpon nomor 021-3190-2519 dan melalui e-mail di sekretariat@peradi.co.
   Bagi konsultan hukum yang berada di Jakarta perlu sikap yang patuh dan konsisten dalam menjalankan kode etik ini, karena ini menjadi salah satu faktor untuk menjadi top law firm Jakarta. Dengan mendapat predikat konsultan hukum terbaik di Jakarta, akan mudah mendapatkan klien serta dipercaya untuk menangani masalah – masalah hukum yang dihadapi.

0 Response to "Kode Etik Advokat Tentang Cara Bertindak Menangani Perkara"

Post a Comment

Terimaksih atas kunjungan anda
Mohon untuk berkomentar yang sopan, tidak mengandung kalimat yang berbau kekerasan atau kriminal
Dilarang menaruh Link Aktif di Komentar, disitu sudah tersedia Profil Name/Url silahkan dimanfaatkan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel